Istilah kredit merupakan hal yang sudah tak
asing lagi bagi bangsa Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari gaya hidup
masyarakat di tanah air yang lebih menyukai kredit ketimbang membeli tunai
suatu barang. Kenyataan tersebut berdasarkan pengalaman penulis yang terjun
dalam usaha perdagangan barang elektronik dan otomotif. Mayoritas atau 81
persen orang lebih memilih membeli sepeda motor, mobil dan barang elektronik
secara kredit atau cicilan utang.
Pastinya sobat sudah mengetahui dan mengenal apa itu kredit. Pengertian kredit berasal dari kata latin yakni “credere” yang berarti kepercayaan. Sehingga bisa diartikan bahwasanya kredit adalah kepercayaan yang diberikan seseorang kepada orang lain atas suatu transaksi.
Perkembangan kredit di Indonesia sangat pesat. Semua bank di
Indonesia menyediakan layanan kredit bagi nasabah yang membutuhkannya. Dimulai
dari kredit usaha rakyat, kredit modal usaha, kredit konsumtif, kredit
produktif dll. Sistem kredit sudah merasuki semua kalangan baik karyawan, ibu
rumahtangga, sampai negara. Ada dampak baik dan buruk bagi seseorang mengambil
kredit.
BACA JUGA : Pinjaman Uang Untuk Pelajar
BACA JUGA : Pinjaman Uang Untuk Pelajar
Pastinya sobat sudah mengetahui dan mengenal apa itu kredit. Pengertian kredit berasal dari kata latin yakni “credere” yang berarti kepercayaan. Sehingga bisa diartikan bahwasanya kredit adalah kepercayaan yang diberikan seseorang kepada orang lain atas suatu transaksi.
Pengertian kredit secara umum adalah sebuah fasilitas
finansial yang bisa ditempuh suatu badan usaha, lembaga maupun seseorang untuk
mendapatkan barang yang diinginkan. Ketimbang membayar barang tersebut secara
tunai yang membutuhkan modal uang sangat besar, banyak orang dan lembaga
memilih melakukan pembelian barang secara kredit atau hutang.
Jangka waktu kredit bagi seseorang berbeda-beda tergantung
usia dan jenis produk. Misalkan barang sepeda motor maka seseorang bisa
membelinya secara kredit dalam masa sampai 3 tahun atau 36 kali angsuran. Lalu
ada pula kredit kendaraan bermotor roda empat yakni mobil yang masa kredit bisa
mencapai lima tahun lebih panjang dari masa kredit sepeda motor. Dan yang
paling panjang adalah pembelian rumah dan properti secara kredit hingga 15
tahun. Keunggulan menggunakan fasilitas kredit atas setiap pembelian barang
adalah cicilan yang sangat ringan.
Ada berbagai lembaga dan pihak yang memberikan layanan
pinjaman kredit. Yang paling utama adalah lembaga bank atau perbankan,
koperasi, BPR, dan lain sebagainya. Pemberian kredit merupakan bagian kegiatan
usaha dari bank selain menyediakan layanan simpanan uang dan tabungan.
Keuntungan dari layanan kredit yang diberikan berasal dari bunga bank yang
didapatkannya.
Namun ada sisi negatif dan positif dalam penggunaan
fasilitas kredit di bank. Yang paling utama adalah sangat mempengaruhi kondisi
ekonomi seseorang. Selama kredit digunakan
untuk hal produktif maka itu merupakan aset. Sedangkan jika kredit
digunakan untuk kepentingan konsumtif bisa membahayakan kondisi ekonomi
seseorang. Dimana hutang kredit semakin besar ditambah lagi dengan beban bunga
yang harus dibayarkan. Sehingga sebagian orang menganggap bunga kredit di bank
konvensional sebagai riba atau tambahan yang hukumnya haram.
![]() |
Pengertian Kredit Menurut Para Ahli |
Pengertian Kredit Secara Umum Dan Menurut Para Ahli
![]() |
Pengertian Kredit Secara Umum |
Berdasarkan Pasal 1 UU Perbankan No 10 tahun 1998 dijelaskan
definisi kredit adalah tagihan maupun penyertaan uang yang telah disepakati
sebelumnya dalam perjanjian hutang piutang. Bank sebagai pihak pemberi pinjaman.
Dan nasabah sebagai pihak debitur yang diharuskan membayarkan lunas utang pokok
dalam tempo yang telah ditentukan beserta bunga yang disepakati bersama.
Hasibuan berpendapat pengertian kredit adalah segala jenis
pinjaman yang diberikan seseorang dan wajib dibayarkan kembali sampai lunas
beserta bunga yang telah ditetapkan sebelumnya oleh peminjam.
Santosa Sembiring mengatakan bahwa kredit ialah perjanjian pinjam
meminjam yang di dalamnya terdapat penyertaan uang yang dilakukan oleh suatu
pihak yang menimbulkan adanya tagihan. Peminjam uang diharuskan mengembalikan
uang pinjaman tersebut secara utuh ditambah bunga yang sudah disepakati
bersama.
BACA JUGA : Pengertian Negosiasi Secara Lengkap
BACA JUGA : Pengertian Negosiasi Secara Lengkap
Dalam hal ini, pengertian kredit berkaitan dengan pinjaman
uang yang harus disertai dengan bunga. Dalam agama Islam, pinjaman uang yang
harus dikembalikan beserta bunga adalah dinamakan riba yang disebut pula
tambahan. Yang dimasukkan dalam perkara dosa besar dan hukumnya haram.
Berbeda dengan definisi kredit yang diutarakan oleh Rivai
yang berpendapat kredit yaitu sebuah penyerahan jasa, uang maupun benda lainnya
yang dilakukan oleh pihak kreditur dan diberikan kepada pihak debitur
berdasarkan kepercayaan pada debitur bersangkutan. Di dalamnya terdapat
kesepakatan tanggal waktu pembayaran pelunasan utang beserta bunga yang mesti
dibayarkan.
Demikianlah pengertian
kredit secara umum dan menurut para ahli. Walapun uraian sangat singkat,
mudah-mudahan dapat memberikan pemahaman yang baik bagi anda semua tentang apa
itu kredit.